Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Kompas.com - 06/06/2022, 18:18 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Ia juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," kata Tulus.

Baca juga: YLKI: Kenaikan Tiket Candi Borobudur Bukan untuk Konservasi tapi Komersialisasi

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ungkapnya.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.

Kepolisian tidak serta merta lepas sepenuhnya, namun keterlibatannya dalam hal ini lebih pada penegakan hukumnya. Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tulus menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas. Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft. 

Masukan berikutnya terkait pengendalian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. YLKI berpendapat, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan. Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaanya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas.

Padahal, kata Tulus, dampak dari membludaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia. YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.

"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gelojak dan sebagainya," ucap dia.

YLKI, kata Tulus, sempat menyampaikan ke Komisi V DPR bahwa tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum, sebab tidak memenuhi syarat teknis dan aspek keselamatan dan keamanan. Memang, keberadaan ojek online maupun konvesional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik, Ini Kata YLKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com