Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/06/2022, 21:45 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi. Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT, Tanpa ke Kantor Pajak

8. Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor online serta biaya yang perlu dibayarkan. Sebaiknya, lakukan perpanjang paspor jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com