Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/06/2022, 21:45 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melakukan perjalanan antar negara, setiap orang diwajibkan untuk memiliki dan membawa paspor. Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni lima tahun. Sehingga, penting untuk memahami cara perpanjang paspor dan cara perpanjang paspor online.

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Untuk perpanjang paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Syarat perpanjang paspor

Sebelumnya, persiapkan dulu dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat perpanjang paspor:

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara perpanjang paspor online

Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa melakukan pengajuan perpanjangan paspor secara online (perpanjang paspor online). Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online.

1. Unduh aplikasi paspor online

Agar bisa mengakses perpanjang paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Setelah aplikasi terpasang di gawai Anda, segeralah registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah. Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah semua data terisi dengan benar, segera pilih kantor imigrasi yang Anda inginkan. Untuk memudahkan proses perpanjangan, sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

4. Pilih waktu kedatangan

Anda juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus. Setelahnya, isi waktu kedatangan yang Anda inginkan. Sesuaikan hari dengan waktu luang Anda. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi. Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT, Tanpa ke Kantor Pajak

8. Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor online serta biaya yang perlu dibayarkan. Sebaiknya, lakukan perpanjang paspor jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Jenis Pinjaman Bank Jateng dan Bunganya untuk PNS Karyawan Swasta

6 Jenis Pinjaman Bank Jateng dan Bunganya untuk PNS Karyawan Swasta

Earn Smart
Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia Pekan Pertama Juli, tapi Nilainya Menurun

Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia Pekan Pertama Juli, tapi Nilainya Menurun

Whats New
Dilaporkan ke KPK terkait 'Mark Up' Impor Beras, Ini Respons Bapanas

Dilaporkan ke KPK terkait "Mark Up" Impor Beras, Ini Respons Bapanas

Whats New
[POPULER MONEY] Penyebab Terminal Sepi dari Bus-bus Milik PO | Macet di Jakarta Bikin Rugi Rp 100 Triliun

[POPULER MONEY] Penyebab Terminal Sepi dari Bus-bus Milik PO | Macet di Jakarta Bikin Rugi Rp 100 Triliun

Whats New
Kimia Farma Apotek Tebar Diskon di Jakarta Fair 2024

Kimia Farma Apotek Tebar Diskon di Jakarta Fair 2024

Spend Smart
J Trust Bank Salurkan Pembiayaan Mikro untuk Kelompok Nelayan

J Trust Bank Salurkan Pembiayaan Mikro untuk Kelompok Nelayan

Whats New
Meski Ada Indikasi Korupsi, Erick Thohir Akan Tetap Selamatkan Indofarma

Meski Ada Indikasi Korupsi, Erick Thohir Akan Tetap Selamatkan Indofarma

Whats New
Luhut Jelaskan Alasan Mau Terapkan Bea Masuk Impor Tekstil 200 Persen

Luhut Jelaskan Alasan Mau Terapkan Bea Masuk Impor Tekstil 200 Persen

Whats New
Ada Promo Tiket Pesawat hingga Koper Murah, Kompas Travel Fair 2024 Bidik Transaksi Rp 31,4 Miliar

Ada Promo Tiket Pesawat hingga Koper Murah, Kompas Travel Fair 2024 Bidik Transaksi Rp 31,4 Miliar

Whats New
Erick Thohir Jawab Kritik soal Suntikan APBN ke BUMN Sakit

Erick Thohir Jawab Kritik soal Suntikan APBN ke BUMN Sakit

Whats New
BTN Manfaatkan AI hingga Komputasi Awan untuk Tingkatkan Layanan

BTN Manfaatkan AI hingga Komputasi Awan untuk Tingkatkan Layanan

Whats New
Cara Top Up E Money Mandiri Melalui Aplikasi Livin'

Cara Top Up E Money Mandiri Melalui Aplikasi Livin'

Work Smart
BNI Luncurkan Wondr, Ada Promo Harga Spesial dengan QRIS

BNI Luncurkan Wondr, Ada Promo Harga Spesial dengan QRIS

Whats New
Erick Thohir: PMN Tak Cuma Buat BUMN Sakit, tapi Penugasan

Erick Thohir: PMN Tak Cuma Buat BUMN Sakit, tapi Penugasan

Whats New
Watsons Hadirkan Promo 7.7, Ada Diskon 70 Persen hingga Voucher Rp 77.000

Watsons Hadirkan Promo 7.7, Ada Diskon 70 Persen hingga Voucher Rp 77.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com