Adapun aset yang disita adalah tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Lokasi tanah terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Teranyar, satgas menyita aset anaknya, Irjanto Ongko. Penyitaan aset obligor hingga garis keturunan, baik anak dan cucu, memang sempat dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Secara rinci, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp 7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Belum Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang Ketiga Aset BLBI Tommy Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.