Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap Ada Obligor BLBI yang Kerap Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Kompas.com - 22/04/2022, 17:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 yang belum diketahui keberadaannya.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi mengatakan, obligor yang dimaksud sering berpindah-pindah tempat tinggal.

"Ada satu orang yang kami tidak, dia berpindah-pindah tapi kami tidak (ingin) menyebutkan namanya siapa," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp 19,16 Triliun

Purnama menuturkan, obligor/debitor dana BLBI tersebar di dalam dan di luar negeri. Berdasarkan pemantauan satgas dari 46 jumlah obligor/debitor tahap pertama, 35 di antaranya berdomisili di dalam negeri dan 11 sisanya di luar negeri.

Ia mengatakan dari 11 obligor/debitor BLBI yang diketahui berada di luar negeri, 10 di antaranya tinggal di Singapura.

"Sepanjang yang kami lihat di dalam data, (tempat tinggal obligor) adalah di Singapura. Semuanya yang dari 11 (orang) tadi, 10 (di antaranya) itu ada di Singapura," beber dia.

Dilihat berdasarkan usia, sebagian besar obligor/debitor BLBI memang sudah sepuh, yakni di atas 60 tahun.

Tercatat, ada 22 obligor yang berusia 71 tahun ke atas, 12 obligor/debitor berusia 60-70 tahun, dan 7 obligor/debitor berusia 50-60 tahun. Sementara itu, 5 dari 46 obligor sudah meninggal dunia.

Baca juga: Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp 19,16 Triliun

Namun Purnama menegaskan, Satgas BLBI akan bersinergi dengan unsur di dalam satgas, mulai dari PPATK, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian untuk menemukan obligor/debitor.

"Pemerintah akan bersinergi (dengan) seluruh unsur dari Satgas di dalam untuk mengetahui keberadaannya," tandas Purnama.

Sebagai informasi, tidak jelasnya keberadaan pengemplang dana BLBI menjadi salah satu dari sekian banyak hambatan yang ditemui Satgas BLBI.

Kendala lainnya yakni aset properti atau barang jaminan dikuasai pihak ketiga, ada pemindahtanganan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan barang jaminan belum diserahkan kepada pemerintah. Lalu, ada gugatan dari pihak obligor/debitor, serta barang jaminan tidak menutupi sisa utang.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com