Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal Program Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 13/06/2022, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai pekerja, kita harus tahu hal-hal esensial apa saja yang harus dimiliki. Salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT). Jaminan ini wajib kita punya agar tak kelimpungan saat memasuki usia tua nanti.

Menurut Ampuh Nugroho, Senior Associate di SSAJ & Associates, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan agar karyawan memiliki uang ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Ia juga mengungkapkan dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Ada Apa dengan Program JHT?” bahwa JHT ini merupakan salah satu program BPJS.

Ada Perbedaan Tipis dengan Jaminan Pensiun

Selain JHT, kita mungkin juga mengenal istilah jaminan pensiun. Namun, meskipun keduanya terdapat kata ‘pensiun’, ternyata ada perbedaan.

Dana JHT sendiri berasal dari pendapatan yang disisihkan per bulannya untuk memasuki hari tua. Sementara itu, jaminan pensiun adalah pengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak ketika karyawan sudah memasuki hari tua.

Jika dilihat dari segi pembayaran, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus dalam satu waktu. Sementara itu, jaminan pensiun dibayarkan secara bertahap, yaitu per bulan sampai karyawan meninggal.

Biasanya, setelah karyawan itu sudah tiada, jaminan ini masih bisa dibayarkan ke keluarganya dengan ketentuan sampai (1) usia anak 23 tahun atau telah menikah dan (2) pasangan sampai meninggal atau menikah lagi.

Baca juga: Kekuatan UKM Lokal dalam Menghidupi Wisata dan Masyarakat Lokal

Tidak Memiliki Ketentuan Khusus

Untuk mengikuti program ini kita tak harus menyiapkan banyak dokumen. Yang terpenting adalah kita bekerja dan diberi upah oleh pemberi kerja.

Dari situ, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan kita program ini. Biasanya, pembayaran dilakukan lewat pemotongan upah per bulan untuk disetor ke BPJS.

Namun, menurut UU Ciptaker, program ini hanya diperuntukan untuk karyawan kantoran saja. Sementara itu, UMKM tidak wajib diikutsertakan karena yang wajib bagi mereka itu adalah jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Berbeda lagi dengan pegawai negeri, mereka biasanya sudah memiliki ketentuan dan peraturan khusus terkait program ini.

Jadi, yang perlu diketahui bahwa sebagai pekerja, kita memiliki hak dan kewajiban. Hak kita adalah mendapatkan uang sesuai ketentuan JHT. Sementara itu, kewajiban kita adalah bersedia dipotong upah untuk disetorkan ke BPJS setiap bulannya.

Untuk pemotongan, biasanya BPJS meminta 5,7 persen dengan rincian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dibayarkan pengusaha. Jadi, keduanya saling berkontribusi. Namun, hal ini tentu berbeda lagi dengan uang pensiun yang mutlak berasal dari perusahaan sebesar dua persen.

Aksesnya Semakin Mudah

Masifnya penggunaan teknologi turut membuat program ini mengalami perubahan untuk mengurusnya. Jika pindah perusahaan, kita bisa lapor lewat situs daring milik BPJS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com