JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bakal menambah jumlah pesawat jika proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) disepakati oleh para kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penambahan armada tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi jumlah penumpang yang meningkat pasca pandemi Covid-19.
"Dengan jumlah pesawat yang kami miliki saat ini, ditambah hasil PKPU ini kami akan menambah jumlah pesawat," ujarnya kepada media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2022)
Baca juga: Sri Mulyani Kesal Pemda Lelet, Dana Daerah Rp 200 Triliun Mengendap Sia-sia di Bank
Garuda saat ini beroperasi dengan 29 unit pesawat yang seluruhnya merupakan armada milik perseroan. Jumlah itu terus menyusut dari tahun 2019 maskapai pelat merah ini beroperasi dengan 202 pesawat, lalu per Juni 2021 menjadi beroperasi dengan 142 pesawat.
Irfan mengatakan, penambahan jumlah pesawat akan menyesuaikan dengan kesepakatan bersama lessor. Selain itu, akan menyesuaikan dengan peningkatan permintaan seiring dengan mulai pulihnya industri penerbangan.
Menurutnya, pesawat Garuda nantinya akan difokuskan untuk beroperasi melayani rute domestik. Meski demikian, tetap akan ada yang dioperasikan untuk rute internasional yang memang secara perhitungan menguntungkan bagi Garuda.
"Kami ingin PKPU cepat selesai. Jadi PKPU tercapai dan kesepakatan diperoleh, sehingga kami bisa meraih momentum recovery industri ini," katanya.
"Kami menghadapi situasi di mana demand (permintaan) penerbangan tinggi, jadi enggak mau loose opportunity (kehilangan peluang) itu. Karena jumlah pesawat kami terbatas, kami tidak ingin penumpang pindah ke maskapai lain," lanjut Irfan.
Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara
Adapun Garuda dijadwalkan menghadapi tahapan pemungutan suara atau voting proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) pada Jumat (17/6/2022) besok. Voting ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.
Garuda harus menghadapi tahapan voting atas proposal perdamaian yang sudah diajukan kepada para kreditur sejak akhir 2021. Setelah dilakukan pemungutan suara maka pengadilan akan mengambil putusan PKPU pada 20 Juni 2022 mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.