Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Kompas.com - 22/06/2022, 16:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) telah melakukan pertemuan dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelanggan dibebaskan dari denda tersebut.

Seperti diketahui, persoalan denda ini viral setelah seorang pelanggan melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pertemuan itu merupakan respons PLN terhadap pelanggan yang menyatakan keberatan terkait pengenaan denda.

Adapun pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca juga: PLN Bakal Temui Pelanggan yang Dituduh Pasang Meteran Palsu dan Didenda Rp 68 Juta

Alasan bebas dari denda

Ia menjelaskan, pada pertemuan diketahui bahwa meski terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN, namun arus listrik yang mengalir ke dalam rumah pelanggan tersebut dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Maka disimpulkan, pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan. Pemeriksaan bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Soal segel meteran palsu PLN

Pada kasus yang dialami Sharon, ketika dilakukan pemeriksanaan PLN memang menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan.

Untuk memastikan indikasi tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sementara itu, Sharon mengaku lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

Baca juga: Berapa Tarif Listrik Per kWh PLN Saat Ini?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com