Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Investasi di "Peer to Peer Lending"? Calon "Lender" Harus Tahu Ini

Kompas.com - 01/07/2022, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Financial technology (fintech) peer to peer lending tidak hanya menyediakan pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Platform ini juga dapat menjadi tempat untuk masyarakat berperan sebagai investor dengan menjadi lender (pemberi pinjaman).

Nantinya, lender yang meminjamkan dananya kepada masyarakat yang membutukan pendanaan akan memperoleh imbal hasil.

Pemberi pinjaman atau lender dari P2P lending dapat menjadi sarana untuk masyarakat mendiversifikasikan pendanaannya. Hal ini sekaligus dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meraup keuntungan.

Baca juga: Kinerja Fintech Lending Masih Tertekan, Ini Penyebabnya

P2P Lending sendiri dapat berarti interaksi langsung antara dua pihak. P2P Lending merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online.

Dalam P2P, peminjam akan dikenakan bunga setiap bulan. Dengan kata lain, peminjam harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor.

Dari situlah, investor atau lender akan memperoleh imbal hasil atau return setiap bulan atau setiap tahun, tergantung kesepakatan.

Pendapatan yang akan diterima lender biasanya akan dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.

Baca juga: OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, lender yang sudah mengalokasikan uang melalui P2P lending tidak dapat sewaktu-waktu menarik uang yang telah ditaruh. Terdapat kemungkinan peminjam dana atau borrower mengalami gagal bayar.

Untuk itu dalam memberikan pinjaman di platform fintech lending, calon lender harus memastikan untuk tidak menaruh dananya hanya pada satu peminjam, tetapi kepada beberapa peminjam. Hal ini semata-mata untuk mengurangi terjadinya risiko.

Informasi yang diberikan P2P Lending ke Lender

Platform fintech lending biasanya akan memberikan informasi risk grade (tingkat risiko) yang ditentukan oleh platform P2P lending. Dengan demikian, lender dapat mempertimbangakan dengan baik sebelum memberikan pinjaman.

Tidak perlu khawatir, lender juga akan mendapatkan informasi terkait perhitungan biaya dan bunga, serta indormasi kinerja lainnya pada laman situs resmi penyelenggara fintech lending.

Transparansi data ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan dan penilaian risiko secara mandiri bagi lender sebelum memutuskan memberikan pinjaman kepada borrower.

Baca juga: Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com