Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 02/07/2022, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan aspek keberlangsungan dan kesinambungan dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebab menurut Adi, ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu dan 40 hari untuk ayah akan menjadi perhitungan baru dalam dunia usaha, termasuk biaya perusahaan.

"Dunia usaha pasti akan kena dampak dari RUU KIA tersebut, semisal perusahaan Garmen 6.000 pekerja dan 96 persen pekerjanya adalah perempuan hitungan kami dalam 1 bulan, 7 sampai 9 orang akan mengajukan cuti melahirkan dan soal upah juga pasti akan ada pergeseran kalkulasi," kata Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

Adi yakin ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Karenanya, ia berharap ketentuan cuti itu tak menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

"Jangan sampai memperkecil kesempatan kerja perempuan serta perlu adanya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, Adi menyarankan, agar ketentuan cuti melahirkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Berikan keleluasaan cuti melahirkan untuk kesehatan pekerjanya setelah melahirkan sesuai dengan tingkat proses melahirkan, disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada serta pertimbangan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adi berharap agar RUU KIA tak menyebabkan para investor enggan menanamkan saham di Indonesia.

"RUU RIA jangan sampai menjadi boomerang terhadap para investor yang akan menanamkan sahamnya di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com