Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Komitmen Penegakan Hukum, Tambang Batu Bara Ilegal Susah Diberantas

Kompas.com - 13/07/2022, 19:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara atau pertambangan batu bara ilegal bakal susah diberantas dan ditanggulangi bila tak ada komitmen dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum jadi kunci pemberantasan PETI. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, anggotanya mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan PETI yang kembali marak 10 bulan lalu.

"Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra melalui keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Temukan 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Ia menjelaskan, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bisa dicegah atau ditanggulangi.  Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara.

"Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas PETI sejak dulu kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas," katanya.

Selain terus melaporkan PETI ke penegak hukum dan Kementerian ESDM, anggota APBI juga terus membina masyarakat sekitar area operasi dan melakukan kerja sama juga dengan aparat hukum setempat.

Baca juga: Kemendag: Mayoritas Produk Pertambangan Mengalami Penurunan Harga di Juli 2022

Ribuan pertambangan ilegal

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineral dan 96 lokasi PETI batu bara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah.

“Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo.

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com