Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

Kompas.com - 14/07/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Malaysia Hermono mengatakan, pemerintah bakal mencabut keputusan penghentian sementara penempatan pekerja migran RI ke Malaysia, asalkan pihak Negeri Jiran mau mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

"Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

Malaysia diketahui telah melanggar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia, yang diteken pada 1 April 2022.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Adapun poin penting dalam MoU tersebut termasuk mengatur upah yang diberikan kepada PMI sebesar 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta, kemudian memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dan di Malaysia.

Poin berikutnya, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) akan bekerja di satu tempat atau rumah yang berisikan 6 anggota keluarga. Dalam perekrutan PMI ini, Malaysia harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik RI.

Baca juga: Mengapa TKI Disebut sebagai Pahlawan Devisa?

Nyatanya, keseluruhan poin dalam nota kesepahaman tersebut dilanggar oleh Malaysia. Malah mereka tetap ngotot merekrut ART melalui sistem kanal milik Negeri Jiran tersebut, yakni System Maid Online (SMO).

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu," ungkap Hermono.

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung Kamis siang ini.

"Nanti jam 14.30 WIB, Kemenlu akan kasih briefing masalah ini (penghentian penempatan TKI ke Malaysia)," ucapnya.

Baca juga: Adu Kuat Politik Kelapa Sawit Indonesia-Malaysia

 

Malaysia kekurangan pekerja

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dihentikan sementara, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan, karena pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.

“Negeri Jiran” kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang pembekuan tersebut.

Kepada Reuters, dia mengatakan, akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, yang mengawasi departemen imigrasi. Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.

Malaysia selama ini bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com