Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Luhut Geram Indonesia Disamakan dengan Sri Lanka | Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO

Kompas.com - 18/07/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Geram Indonesia Disamakan dengan Sri Lanka, Luhut: Sakit Jiwa Itu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sangat geram dengan pihak yang menyaman kondisi kebangkrutan ekonomi di Sri Lanka dengan Indonesia.

Luhut meminta agar mereka yang mengkritik demikian agar bisa melihat data-data yang ada. Indonesia juga tidak dalam posisi sebagai negara yang terkena jebakan utang.

"Jadi kalau ada yang ngomong kita mau samakan dengan Sri Lanka, bilang dari saya, sakit jiwa itu. Lihat data-data yang baik," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).

Bahkan, Luhut menantang siapa saja yang menyamakan kondisi Indonesia dengan Sri Lanka untuk berdebat langsung dengan dirinya. Ia menuduh, banyak pihak yang memanfaatkan isu kemerosotan ekonomi Sri Lanka dan mengaitkannya dengan Indonesia hanya untuk tujuan politis.

Selengkapnya simak di sini

2. Dilema Utang China Demi Miliki Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Proyek Kereta Jakarta-Bandung kembali jadi sorotan publik. Ini setelah target operasinya terancam molor lantaran menipisnya dana akibat beberapa kali terjadi pembengkakan biaya konstruksi.

Seperti diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mengalami pembengkakan biaya dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. Pada awalnya, proyek ini diperhitungkan membutuhkan biaya Rp 86,5 triliun.

Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,09 triliun, dana sebesar itu tentu tak sedikit. Target penyelesaian pun molor dari tahun 2019 mundur ke tahun 2022.

Belakangan, targetnya mundur lagi menjadi 2023. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) yang sahamnya dimiliki beberapa BUMN berharap, kucuran duit APBN melalui skema PMN yang sudah disetujui DPR bisa jadi penyelamat.

Baca selengkapnya di sini

3. Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan Turunannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya. Hal ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut menghapus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2022 sekaligus mengeluarkan PMK Nomor 115 Tahun 2022.

PMK Nomor 115 ini memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil termasuk crude palm oil menjadi Rp 0.

"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (16/7/2022).

Simak selengkapnya di sini

4. Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Selengkapnya baca di sini

5. "Airport Tax" Naik, Ini Kata Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura I (AP I) menjelaskan terkait kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara terkait kenaikan airport tax tersebut.

"Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi," kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com