Akan tetapi, jika kondisi keuangan sudah kembali normal, THR wajib dibayar secara penuh. Jika tidak, akan ada sanksi administratif berupa denda sebesar lima persen dari waktu keterlambatan pembayaran.
Perusahaan yang tak membayar THR akan dilakukan penyelidikan dan verifikasi data oleh Menaker.
Kemudian perusahaan tersebut diberikan nota pemeriksaan pertama. Jangka waktu pembayaran THR dari nota pemeriksaan pertama adalah 14 hari.
Apabila lewat dari itu, akan ada nota pemeriksaan kedua. Jika masih belum membayar, perusahaan akan diberikan teguran tertulis yang berisi pembekuan kegiatan usaha dan pembatasan produksi.
Usaha ini dilakukan karena, “Filosofinya, pengusaha dan pekerja saling membutuhkan. Sehingga kalau terjadi pelanggaran, diperingatkan dulu, diberikan kesempatan.”
Sementara itu, bagi pekerja yang mengajukan cuti, THR akan tetap diberikan. Ini bisa terjadi karena pekerja tersebut masih memiliki hubungan kerja dan telah mendapat hak untuk cuti. Terlebih, cuti melahirkan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Permasalahan lainnya adalah perdebatan perihal tidak mendapat THR saat resign. Menurut Suryanto, pekerja yang resign seharusnya tak mendapat THR. Dalam peraturan, dijelaskan bahwa kondisi PHK untuk mendapat THR terjadi jika perusahaan yang melakukannya.
Namun, jika perusahaan ingin memberikannya secara sukarela saat pekerja itu resign, itu hal yang sah dilakukan.
Perlu diingat bahwa THR memiliki ketentuan yang berbeda dengan penetapan upah. THR sendiri masih bisa didiskusikan permasalahannya lewat kesepakatan bersama. Di sana, “akan didiskusikan mana (pihak) yang (sebenarnya) tidak mampu dan tidak mau.”
Dengarkan informasi lainnya seputar dunia pekerjaan bersama SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Di sana, ada banyak informasi berguna untuk para fresh graduates yang baru saja menginjakan kaki di dunia karier.
Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.