JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan sejumlah aturan perjalanan terbaru, yang utamanya membahas kewajiban vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan.
Dalam rangkaian aturan yang mulai berlaku pada 17 Juli mendatang itu, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri sudah menerima vaksin booster, apabila tidak ingin menunjukan hasil negatif antigen dan RT-PCR.
Namun demikian, aturan tersebut dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masaa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan, khusus perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
"Aturan (pelaku perjalanan dalam negeri terbaru) ini dikecualikan untuk, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Selain itu, aturan terbaru persyaratan perjalanan trasnportasi darat juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.