JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja informal atau pekerja lepas.
Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.
Sementara, pekerja informal atau lepas biasanya tidak memiliki ikatan kerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Simak Tawaran Bunga KPR dari BCA, BRI, BNI, dan BTN
Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, BTN memfasilitasi KPR untuk pekerja informal melalui KPR subsidi dan non-subsidi.
"Bank BTN dapat memfasilitasi kredit KPR Subsidi dan Non Subsidi untuk debitur dari sektor informal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/7/2022).
Dia merincikan, untuk KPR subsidi pekerja lepas dapat mengaksesnya melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja informal. Dalam program ini MBR akan memperoleh bantuan uang muka rumah subsidi sampai dengan Rp 40 juta.
"Sesuai dengan segmentasi debitur yang ditetapkan PUPR di tahun 2022 ini, MBR utk sektor informal dapat memanfaatkan produk KPR Subsidi BP2BT," ucapnya.
Selain itu, pekerja informal juga dapat memanfaatkan fasilitas KPR non-subsidi dengan diklasifikasikan dalam segmen non-fixed income. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja informal.
"Tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam pembuktian penghasilan debitur tersebut," kata Ari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.