Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Bisa Dapat Rumah dengan KPR, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 11/07/2022, 09:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja informal atau pekerja lepas.

Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.

Sementara, pekerja informal atau lepas biasanya tidak memiliki ikatan kerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Simak Tawaran Bunga KPR dari BCA, BRI, BNI, dan BTN

Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, BTN memfasilitasi KPR untuk pekerja informal melalui KPR subsidi dan non-subsidi.

"Bank BTN dapat memfasilitasi kredit KPR Subsidi dan Non Subsidi untuk debitur dari sektor informal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Dia merincikan, untuk KPR subsidi pekerja lepas dapat mengaksesnya melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja informal. Dalam program ini MBR akan memperoleh bantuan uang muka rumah subsidi sampai dengan Rp 40 juta.

"Sesuai dengan segmentasi debitur yang ditetapkan PUPR di tahun 2022 ini, MBR utk sektor informal dapat memanfaatkan produk KPR Subsidi BP2BT," ucapnya.

Selain itu, pekerja informal juga dapat memanfaatkan fasilitas KPR non-subsidi dengan diklasifikasikan dalam segmen non-fixed income. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja informal.

"Tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam pembuktian penghasilan debitur tersebut," kata Ari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal 'Naik Kelas'

Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal "Naik Kelas"

Whats New
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 'Social Commerce' yang Keukeuh Jualan

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Whats New
Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Whats New
Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Whats New
Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Work Smart
Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Whats New
Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Whats New
Update Pembangunan Kompleks BUMN di IKN, Erick Thohir: Kita Dahulukan Kemenko

Update Pembangunan Kompleks BUMN di IKN, Erick Thohir: Kita Dahulukan Kemenko

Whats New
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com