Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Bisa Dapat Rumah dengan KPR, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 11/07/2022, 09:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja informal atau pekerja lepas.

Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.

Sementara, pekerja informal atau lepas biasanya tidak memiliki ikatan kerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Simak Tawaran Bunga KPR dari BCA, BRI, BNI, dan BTN

Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, BTN memfasilitasi KPR untuk pekerja informal melalui KPR subsidi dan non-subsidi.

"Bank BTN dapat memfasilitasi kredit KPR Subsidi dan Non Subsidi untuk debitur dari sektor informal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Dia merincikan, untuk KPR subsidi pekerja lepas dapat mengaksesnya melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja informal. Dalam program ini MBR akan memperoleh bantuan uang muka rumah subsidi sampai dengan Rp 40 juta.

"Sesuai dengan segmentasi debitur yang ditetapkan PUPR di tahun 2022 ini, MBR utk sektor informal dapat memanfaatkan produk KPR Subsidi BP2BT," ucapnya.

Selain itu, pekerja informal juga dapat memanfaatkan fasilitas KPR non-subsidi dengan diklasifikasikan dalam segmen non-fixed income. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja informal.

"Tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam pembuktian penghasilan debitur tersebut," kata Ari.

Dia pun mengungkapkan syarat permohonan KPR BP2BT untuk pekerja informal, sebagai berikut:

  • Belum pernah memiliki rumah
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari Pemerintah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mempunyai penghasilan dengan batasan Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun.
  • Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan.
  • Uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pekerja informal dapat melakukan pengajuan dengan mendatangi kantor cabang Bank BTN terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan KK asli dan dokumen persyaratan di atas.

Dia menambahkan, BTN sedang menjajaki kerjasama dengan provider digital di bidang ini agar bisa menyediakan informasi digital untuk pengganti slip gaji bagi pekerja informal.

Untuk itu, dia menyarankan agar pekerja informal tetap memiliki perencanaan keuangan sederhana dan menabung di lembaga yang memiliki catatan digital yang baik.

"Dengan transaksi basis digital, maka akan membantu membangun rekam jejak keuangan yang baik," tuturnya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPR BCA Untuk Karyawan, Wiraswasta, dan Profesional?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com