Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Kompas.com - 10/07/2022, 21:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran (SE) vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan seiring telah ditetapkannya SE Satgas Covid-19 pada 8 Juli 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE yang rencananya terbit Minggu (10/7/2022) malam ini, tidak berbeda jauh dengan aturan Satgas. SE yang dikeluarkan Kemenhub akan merujuk kepada para petugas atau operator transportasi perjalanan.

"Tentu seiring dengan yang ditetapkan Satgas, SE Kemenhub juga akan menjadi rujukan bagi operator dalam menerapkannya di lapangan, termasuk dalam hal pengawasan kepada para penumpang," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Menhub: Selain Cepat, Kereta Bandara YIA Tarifnya Terjangkau

Namun, kata Adita, syarat vaksinasi booster tidak diterapkan untuk perjalanan antar wilayah seperti menggunakan moda kereta api listrik (KRL) commuter line serta kawasan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

"Ketetapan Satgas Covid-19 terkait (syarat vaksinasi booster) pengecualian untuk KRL dan daerah 3TP, juga akan jadi pengecualian di SE Kemenhub," jelasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.

Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji 12 Kg dan 5,5 Kg yang Naik per 10 Juli 2022

SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi. Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mau Masak Daging Kurban? Cek Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com