Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru, Simak Rinciannya

Kompas.com - 11/07/2022, 06:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat). A

Adapun ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta).

Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," kata Adita.

Baca juga: Kapan Uji Coba Beli Pertalite-Solar Pakai MyPertamina di Jakarta? Ini Kata Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com