Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Vs Influencer Sama-sama Daftar Merek "Citayam Fashion Week", Siapa Bakal Menang?

Kompas.com - 25/07/2022, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini ada dua orang publik figur yang berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan merek "Citayam Fashion Week" Keduanya yakni perusahaan Tiger Wong Entertainment milik aktor Baim Wong dan satu lagi perusahaan milik "Influencer" Indigo Aditya Nugraha.

Sebagai informasi, fenomena "Citayam Fashion Week" saat ini sedang populer di masyarakat, terutama di wilayah Dukuh Atas, Ibu Kota Jakarta.

Di lokasi tersebut, "zebra cross" jadi ajang "fashion show" ala remaja "SCBD" (Sudirman Citayam Bojonggede Depok).

Lantaran sedang hits alias naik daun, nama "Citayam Fashion Week" pun mulai direbutkan untuk dipatenkan sejumlah pihak.

Baca juga: Perusahaan Baim Wong Gercep Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Siapa yang bakal menang? 

Jika Baim Wong dan "Influencer" Indigo Aditya Nugraha sama-sama mendaftarkan HAKI atas merek tersebut, siapa yang bakal menang? 

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Irma Mariana memberikan penjelasan mengenai "rebutan" mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" tersebut. 

Ia mengatakan, tak masalah ada banyak pihak mendaftarkan nama merek tersebut. Sebab, proses untuk mengantongi merek tersebut membutuhkan proses lama serta dilihat juga dari persyaratan yang harus dipenuhi pengaju.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Perusahaan Baim Wong Gercep Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Permohonan diterima atau batal, tergantung jika ada keberatan atau tidak

Jika permohonan sudah masuk, lanjut Irma, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan.

Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: Jangan Salah, PT ATS Pengelola Baru Bandara Halim Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Perusahaannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com