Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bank Bisa Gadaikan Lagi Sertifikat Tanah Nasabah yang Jadi Jaminan Utang?

Kompas.com - 29/07/2022, 07:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat awam kerap curiga sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang ke bank akan digadaikan kembali oleh bank.

Lantaran sertifikat tanah merupakan benda berharga sehingga ketika sertifikat tersebut diserahkan ke pihak lain tentu akan merasa khawatir disalahgunkan.

Dalam perundang-undangan jelas tertulis bank berhak menjual jaminan atas tanah melalui pelelangan umum jika debitur tidak membayar utangnya.

Baca juga: Sertifikat Jaminan Mungkinkah Hilang di Bank? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut," bunyi Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Namun aturan ini kurang menjawab rasa penasaran terkait apakah meskipun nasabah telah patuh membayar utang sesuai perjanjian, bank akan tetap boleh menggadaikan jaminan utang milik nasabah?

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, simak penjelasan lengkapnya dari pelaku perbankan dan regulator berikut ini.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Hakim Banyak yang Membebaskan...

Bank bisa gadaikan sertifikat tanah nasabah, asal...

Chief Economist Bank Central Asia (BCA) David Sumual menegaskan bank tidak boleh menggadaikan kembali jaminan utang nasabah tanpa izin dari nasabah.

"Aturannya tidak boleh (bank menggadaikan kembali sertifikat tanah nasabah)," ujar David saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2022).

Namun jika kedua belah pihak yakni bank dan nasabah sepakat untuk bank boleh menggadaikan kembali jaminan utang tersebut dalam perjanjian kontrak, maka bank diperbolehkan untuk melakukannya.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

"Bank tidak diperbolehkan menggadaikan kembali jaminan utang milik nasabah, kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan hal tersebut di dalam kontrak tertentu atau perjanjian kredit," jelas David.

Kemudian apabila selama masa pembayaran utang berlangsung lalu jaminan utang atau sertifikat tanah yang dipengang bank rusak atau hilang, maka bank harus bertanggung jawab untuk membantu nasabah mengurus sertifikat tanah pengganti.

"Kalau sertifikat hilang, bank harus bertanggung jawab. Biasanya akan diurus bersama dan dibantu oleh banknya," kata David.

Baca juga: Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com