Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran kata Arya, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
"Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan. Pararel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran,"kata dia.
"Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website subsiditepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk," sambungnya.
Dipilihnya website MyPertamina sebut dia, telah sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06/2013 dan penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.