Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Perhatikan Harga BBM

Kompas.com - 09/08/2022, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta kenaikan tarif ojek online (ojol) mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal tersebut disampaikan Igun menanggapi aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau 14 Agustus mendatang.

Igun mengatakan, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM. Saat ini, harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya

Namun, kata dia, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan ini, menurut Igun, akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.

"Sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Igun juga menyoroti, biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia.

Ia mengatakan, beberapa aplikasi sejenis memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.

"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20 persen," ujarnya.

Selain itu, Igun mengatakan, kenaikan tarif ojek online per Km, maupun biaya jasa minimal mestinya diberlakukan di seluruh zonasi, tidak hanya pada zonasi I Jabodetabek saja.

Baca juga: Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?

"Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek," tuturnya.

Lebih lanjut, Igun mengatakan, kenaikan tarif ojol ini merupakan hal positif dan sudah ditunggu hampir dua tahun.

Karenanya, ia meminta pemerintah menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh stakeholder.

"Termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kenaikan tarif ojek online

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km,

Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Selanjutnya, untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Sementara, untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu dengan tarif antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com