Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Dapat Stimulus di Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Kompas.com - 11/08/2022, 16:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jadi stimulus sektor usaha jasa konstruksi.

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi. Aturan itu diterbitkan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak
hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi
juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam siaran pers, Jakarta, Kamis, (11/8/2022).

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat 1,05 Persen, 3 Emiten Ini Catatkan Kenaikan Saham Paling Tinggi

"Hal ini diperlukan juga untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
sambung dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur Insannul Kamil mengatakan, melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Kementrian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota Kadin Indonesia.

Permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh
pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid kepada
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR dan disampaikan juga
beberapa kali oleh pengurus asosiasi-asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak Februari
2022.

Tanggapan positif dari Kementrian PUPR baru didapat setelah Kadin beserta 13
asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di
Jakarta Pusat. Saat itu diutarakan terkait dua permasalahan pelik yang saat ini sedang
dihadapi oleh industri jasa konstruksi.

Baca juga: Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Mitra GoFood lewat Kolaborasi Bank Jago dan GoTo Financial

Pertama, persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi. Kedua, inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi. Sinergi dan kolaborasi antara Kadin dengan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi akhirnya membuahkan hasil yang cukup signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.

“Sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan. Antara lain; (i) rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan; (ii) Rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi; (iii) Persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan; (iv) Persayaratan penggunaan 1 (satu) tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 (lima) sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama” kata Insannul.

Kadin menilai hal ini dapat menjadi stimulus dalam menumbuhkan sektor usaha
jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kadin menilai untuk mewujudkan visi Indonesia Emas menjadi negara berkekuatan terbesar ke-4 di 2045, diburuhkan pembangunan infrastruktur secara massif dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dinilai sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Rumah Sakit Bantu Akselerasi Pemberian Vaksin Booster ke Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap 'Cross Ownership'

OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap "Cross Ownership"

Whats New
Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Whats New
Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Whats New
Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Whats New
Hampir 10 Juta Gen Z Nganggur, Menyingkap Sisi Gelap Generasi Z

Hampir 10 Juta Gen Z Nganggur, Menyingkap Sisi Gelap Generasi Z

Whats New
Ada Relaksasi Aturan Impor, Menkop Berharap Bisnis UMKM Tidak Terganggu

Ada Relaksasi Aturan Impor, Menkop Berharap Bisnis UMKM Tidak Terganggu

Whats New
Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Whats New
10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

Whats New
5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

Whats New
Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia adalah Vietnam

Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia adalah Vietnam

Whats New
OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

Whats New
Efek Taylor Swift, Maskapai Penerbangan Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Efek Taylor Swift, Maskapai Penerbangan Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Whats New
Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto 'Alternatif' Juga Kian Menguat

Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto "Alternatif" Juga Kian Menguat

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com