Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juli 2022, Setoran Dividen BUMN ke Negara Tembus Rp 37,91 Triliun

Kompas.com - 13/08/2022, 08:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Kurnia Chairi menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen badan usaha milik negara (BUMN) telah mencapai Rp 37,91 triliun sampai Juli 2022.

"Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2022 juga meningkat, maka setoran deviden yang kita terima sudah tumbuh 24 persen dibandingkan 2021," kata Kurnia dilansir dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Pada periode yang sama 2021, PNBP dari dividen tercatat senilai Rp 30,50 triliun atau turun 32 persen dari penerimaan pada 2020 yang senilai Rp 44,6 triliun.

"Di 2021, memang karena dipengaruhi tingkat profitabilitas di 2020, PNBP dari dividen BUMN turun cukup dalam," terang dia.

Baca juga: BRI Setor Dividen ke Kas Negara Rp 14 Triliun, Pertamina Baru Rp 730 Miliar

Adapun pada 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyebar di Indonesia sejak Maret mengakibatkan penerimaan deviden dari BUMN turun 12 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 50,63 triliun.

Adapun penentuan besar dividen BUMN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kebutuhan rencana pengembangan BUMN, dan penugasan pemerintah.

"Kami masih mengumpulkan, menginventarisir, dan memvalidasi berbagai dokumen RUPS (rapat umum pemegang saham) yang sudah disampaikan kepada kami untuk bisa menentukan kapan penyetoran dividen jatuh tempo, nanti akan kami tagihkan," ujar Kurnia.

Kementerian Keuangan juga akan terus bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk memastikan BUMN tidak lupa menyetorkan dividen.

"Terkadang ada BUMN yang lupa melaporkan, sehingga kami tidak mendapatkan informasi sudah ada RUPS yang membagikan dividen. Jadi upaya tersebut kami terus lakukan dan koordinasikan dengan Kementerian BUMN," ucap dia.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com