Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Maxim: Bisa Membebankan Masyarakat...

Kompas.com - 13/08/2022, 09:55 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Maxim memberikan tanggapan terkait diterbitkannya kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol)  yang baru di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Business Development Manager, Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menilai kebijakan tarif ojol naik ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara.

Sebab, kata dia, tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (sebelumnya 4 kimometer), dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi

Hal tersebut pun dinilai berpotensi membuat adanya pengurangan pemesanan dikarenakan di beberapa lapisan masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tinggi.

“Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat. Namun, kami tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan” kata Imam Azhar Mutamad kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turut serta dalam pengawasan proses formulasi suatu regulasi.

Saat ini pun, kata dia, pihaknya masih mempelajari dan membandingkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online.

"Kami telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan kami mendapatkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. Selain itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman," jelas dia.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik di Indonesia.

Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com