Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boeing Tidak Mengajukan Klaim PKPU, Garuda Tak Perlu Bayar Utang?

Kompas.com - 15/08/2022, 10:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hingga saat ini perusahaan pesawat Boeing tidak mendaftarkan atau mengajukan klaim utangnya meski telah lewat 30 hari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan PKPU sendiri jatuh pada 27 Juni 2022 lalu.

Dengan tidak mengajukan klaim hingga batas putusan PKPU yakni 27 Juli 2022, maka  Garuda tidak berkewajiban untuk membayar yang bersangkutan.

“Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara Indonesia, kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU,” kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Garuda Pastikan Harga Tiket Belum Akan Naik

Namun demikian, Irfan mengatakan pihaknya tidak memutus pembicaraan dengan Boeing. Hanya saja, untuk ranah PKPU, ia menekankan bahwa Boeing tidak mendaftarkan utangnya, dan tidak terverifikasi.

“Kita tidak memutuskan hubungan dengan Boeing, pembicaraan kita dengan Boeing tentu saja masih kita lanjutkan, tetapi dalam kapasitas PKPU, saya ingin menyampaikan Boeing tidak mendaftar sehingga masih dalam klasifikasi kreditor terindentifikasi tak terverifikasi dan tidak juga mendaftar dalam 30 hari,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, dari mulai tanggal 27 Juni 2022 hingga 30 hari setelahnya atau 27 Juli 2022, merupakan tanggal settlement claim. Periode ini merupakan kepastian bagi perusahaan yang belum terverifikasi, untuk menyapaikan tagihannya.

“Itu diberikan batas sampai dengan 27 Juli kemarin, proses sudah diselesaikan dan kita angkanya sudah ketemu. Bagi yang tetap tidak memasukkan, mereka ini merelakan, tidak ada rekonsiliasi dengan kita, jadi kita tidak ada kewajiban untuk membayar bagi yang tidak memasukkan angka,” kata Prasetio.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memiliki utang sekitar 822 juta dollar AS atau setara Rp 10 triliun kepada produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Terkait utang yang ada pada Boeing, rencananya sebagian akan dibayarkan pula melalui penerbitan surat utang sebesar 825 juta dollar AS tersebut, jika Boeing mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Baca juga: Rights Issue Garuda Indonesia Tertunda, Bagaimana dengan Pencairan Dana PMN dari Pemerintah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com