Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksikan Penandatanganan PKB BTN, Menaker: Utamakan "Win-win Solution"

Kompas.com - 19/08/2022, 13:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 antara Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) dengan Serikat Pekerja (SP) Bank BTN, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menaker berpesan, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat terkait pelaksanaan PKB, upayakan untuk menghindari deadlock dan perselisihan karena akan menghabiskan energi dan juga menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

"Hendaknya kedua pihak lebih mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata," ujarnya dikutip melalui siaran pers, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Menaker Sebut Buruh yang Dirumahkan pada 2020-2021 Sudah Kembali Bekerja

Menaker dalam sambutannya mengapresiasi PKB antara manajemen dan SP Bank BTN sebagai bentuk dari perwujudan kesamaan pandang yang menjadi modal bertemunya kepentingan pekerja dengan kepentingan manajemen.

"Saya apresiasi dari hati yang paling dalam, kepentingan teman-teman pekerja tidak hanya kepentingan kesejahteraan, tetapi juga menjadi kepentingan bersama," katanya.

PKB yang dibuat kata Ida, merupakan undang-undang bagi semua pihak sehingga kedua belah pihak tersebut dapat menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang dalam PKB.

Menaker mengharapkan dengan semangat dan tantangan baru ini, Bank BTN tetap konsisten mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah sekaligus mewujudkan mimpi jutaan rakyat Indonesia untuk menyediakan rumah yang layak.

"Semoga upaya yang telah dilakukan BTN tetap mendapatkan respons yang baik dari masyarakat secara luas," pungkasnya.

Baca juga: Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com