Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) yakni:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikn dengan pernyataan pelaku usaha.
4. Memilik NIB.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik higiene sanitasi untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohohan sertifikasi halal.
9. Produk yang dihasilkan berupa barang, bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, kedai/rumah/warung makan.
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Kepmenag Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
11. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
13. Jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan. Kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal.
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan.
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.