Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pertambangan Dorong Penanganan Serius Praktik Tambang Ilegal

Kompas.com - 29/08/2022, 17:13 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ade mengatakan ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Antara lain, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang. Kemudian, menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development serta kehidupan masyarakat terancam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com