Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Gas Expo 2022, BPH Migas dan SKK Migas Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi Nasional

Kompas.com - 29/08/2022, 16:38 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan Gas Expo 2022 di Surabaya pada Senin (29/8/2022) hingga Selasa (30/8/2022).

Kegiatan tersebut diadakan BPH Migas dalam rangka mengakselerasi energi melalui pengoptimalan lifting atau pengangkatan, penyaluran, dan infrastruktur gas bumi. Hal ini, sekaligus untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengatakan, kegiatan Gas Expo yang dilaksanakan pihaknya merupakan langkah awal untuk mempertemukan para pelaku bisnis di kegiatan usaha hulu dan hilir gas bumi.

“Dari kegiatan ini, saya berharap dapat memaksimalkan penyaluran dan pemanfaatan infrastruktur gas bumi melalui pipa. Khususnya yang terdapat pada wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2022).

Tak hanya itu, Harya juga berharap Gas Expo 2022 dapat merumuskan dan menyepakati langkah-langkah konkret.

Baca juga: Memosisikan Gas Bumi Sebagai Jembatan Transisi Energi, Apa Saja Pekerjaan Rumah yang Harus Dihadapi?

Adapun langkah konkret tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan optimalisasi penyaluran dan infrastruktur gas bumi. Utamanya, dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

“Saya yakin, keberhasilan kegiatan Gas Expo di Surabaya ini akan menjadi contoh untuk kegiatan berikutnya di wilayah berbeda,” jelas Harya.

Lebih lanjut, Harya mengatakan, pihaknya ingin agar penyelenggaraan acara tersebut tidak hanya bisa meningkatkan utilisasi ruas pipa gas bumi.

Dari acara tersebut, ia berharap, dapat dilakukan pemetaan perkembangan utilisasi ruas transmisi gas bumi melalui laporan badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi.

“Kemudian, dapat mendorong badan usaha niaga untuk memanfaatkan ruas pipa eksisting. Pemetaan over-supply atau kelebihan pasokan dan shortage balance atau kekurangan saldo melalui penyusunan neraca gas bumi,” tutur Harya.

Baca juga: Stakeholder Adalah: Definisi, Jenis, Peran, Fungsi, dan Contohnya

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com