Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600.000

Kompas.com - 06/09/2022, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600.000 per masing-masing penerima sudah mulai cair.

Asal tahu saja, BLT BBM merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.

Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos BLT BBM Kemensos 2022 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 sebanyak 2 kali atau total Rp 600.000.

Baca juga: Luhut: Ekonomi Digital Jadi Penopang Perekonomian Nasional

Syarat penerima BLT BBM Rp 600.000

Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM

Baca juga: BCA Yakin Kenaikan Harga BBM Tidak Akan Memukul Penyaluran Kredit

Cara mendapatkan BLT BBM Rp 600.000

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan pertama akan cair pada September 2022. Sementara bantuan kedua baru akan diberikan pada Desember 2022.

"Pemberian ini akan kita berikan 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp 300.000," ujar Risma dalam konferensi pers, dikutip dari KompasTV, Selasa (6/9/2022).

Penyaluran Bansos BLT BBM Kemensos 2022 ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perubahan data DTKS dilakukan setiap bulannya. Pembaruan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos 2022

Mensos juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.

"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).

Dilansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam aplikasi Cek Bansos. Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).

Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca juga: Maksimalkan Pertanian di Pidie, Kementan Hibahkan 10 Unit Hand Tractor

Fitur Usul-Sanggah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos oleh masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar dan datanya diverifikasi.

Selain melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data dari Kemensos sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bansos BBM.

Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan BLT BBM maka bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Subsidi BBM Berpotensi Jadi Rp 649 Triliun, Pemerintah Bakal Bahas dengan DPR RI

Cara ajukan BLT BBM lewat usul sanggah

Program usul sanggah bisa dilihat di dalam aplikasi Cek Bansos. Melalui fitur ini, pemilik akun dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Apabila pemilik akun mengusulkan keluarga sendiri, status tertulis 1 KK.

Dilansir dari KompasTV, berikut cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos:

1. Fitur usul

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store 
  • Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
  • Klik tombol "Tambah Usulan"
  • Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
  • Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  • Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan

Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka 8 Lowongan Kerja, Simak Kualifikasinya

2. Fitur sanggah

Kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM, fitur sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapat BLT atau tidak.

Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
  • Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
  • Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah
  • Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layao mendapatkan BLT BBM
  • Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak
  • Lalu isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
  • Terakhir klik "kirimkan Tanggapan"

Baca juga: Lowongan Kerja United Tractors, Simak Posisi dan Persyaratannya

Cara cek bansos BLT BBM Kemensos

Data penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara pengecekan data penerima BLT BBM sebagai berikut:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Kemudian ketikkan 8 huruf kode yang dipisahkan spasi
  • Masukkan huruf kode captcha
  • Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol “Cari Data”

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan, dan akan muncul apakah data yang dimasukkan termasuk penerima manfaat bansos BLT BBM atau tidak.

Baca juga: Subsidi BBM Berpotensi Jadi Rp 649 Triliun, Pemerintah Bakal Bahas dengan DPR RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com