Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Kompas.com - 07/09/2022, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki beberapa jenis program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. PBI Jaminan Kesehatan diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Disadur dari laman resmi Kemensos, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuliskan, penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program PBI-JK Kemensos didasarkan pada tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos 2022, Klik cekbansos.kemensos.id

ilustrasi bansos
thikstockphotos ilustrasi bansos
Syarat penerima bansos PBI-JK

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Terdapat beberapa syarat penerima bansos PBI-JK sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Baca juga: BLT BBM 2022, Cek Dokumen dan Alur Pendaftaran di Aplikasi Cek Bansos

Cara cek penerima bansos PBI-JK

Pengecekan penerima bansos PBI-JK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”

Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.

Berikut tampilan hasil pencarian data penerima bansos Kemensos 2022:

Tangkapan layar pengecekan penerima manfaat bansos KemensosKompas.com/Mela Arnani Tangkapan layar pengecekan penerima manfaat bansos Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com