Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI

Kompas.com - 08/09/2022, 12:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola Singapura.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Kepala Negara kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," sambung Jokowi.

Baca juga: Sederet Manfaat Beralihnya Ruang Udara Natuna dari Singapura ke RI

Jokowi mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Ia mengatakan berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, namun memberikan manfaat lainnya yaitu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, hal ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura


"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM (sumberdaya manusia) Indonesia," ucap dia.

Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan

Kesepakatan sempat dipertanyakan

Adapun kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura terjadi di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kesepakatan ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran,

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com