Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal

Kompas.com - 09/09/2022, 07:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai pemerintah seharusnya memperluas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dengan turut menyasar pekerja sektor informal. Saat BLT subsidi gaji masih menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi mengatakan, BLT subsidi gaji diberikan pemerintah sebagai respons dari kebijakan kenaikan harga bahan bakar mnyak (BBM). Dampak kenaikan harga BBM itu tak hanya dirasakan pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Oleh sebab itu, BLT subsidi gaji perlu juga diterima oleh para pekerja di sektor informal yang memang tak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja sektor formal pun masih ada yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya rasa yang paling terdampak justru pekerja-pekerja informal. Sejauh mana kemudian di tataran kebijakan soal bantuan subsidi upah ini semakin inklusif, semakin mencakup kepesertaan dan juga perluasan akses bantuan," ujarnya dalam diskusi publik terkait kebijakan pemerintah pasca kenaikan harga BBM, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Ia mengatakan, penggunaan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran subsidi gaji memang langkah yang paling aman bagi pemerintah. Meski demikian tetap perlu adanya pertimbangan untuk memperluas pendataan ke pekerja informal dengan kriteria tertentu, sehingga bisa turut menerima bantuan.

Menurut Robert, pemberian BLT subsidi gaji bagi pekerja informal akan mengoptimalkan penyaluran bantalan sosial yang telah disiapkan pemerintah. Pemberian subsidi menjadi seimbang sehingga tidak menciptakan kesenjangan sosial antara pekerja formal dan informal.

"Kita tidak berharap kemudian ini justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan, paling tidak antar mereka, yang sesungguhnya merupakan pihak terdampak dari kenaikan BBM," kata dia.

Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pekerja dengan maksimal gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota akan mendapatkan BSU senilai Rp 600.000 per pekerja. Kriteria lainnya, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akan mulai menyalurkan BSU pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Untuk mempercepat proses penyaluran pemerintah menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia sebagai penyalur BSU.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com