Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Kompas.com - 12/09/2022, 15:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama tahun 2022 bagi sebagian pekerja yang memiliki rekening di bank himbara sudah cair pada Senin (12/9/2022) siang.

Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp 600.000 telah ditransfer secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.

Sebagai informasi, penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan.

Daerah dengan upah minimum regional lebih dari Rp 3,5 juta, syarat terkait gaji ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji

Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dilakukan secara online, melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

- Laman Kemnaker

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2020 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Cara cek status pencairan BSU 2022.KOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Cara cek status pencairan BSU 2022.

Baca juga: Cara Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022 via kemnaker.go.id

- BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
  3. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan, dan keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.

Meski begitu, hingga Senin (12/9/2022) pukul 14.50 WIB, pengecekan calon penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dilakukan, di mana terdapat keterangan  website tengah dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan penyaluran BLT subsidi gaji.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Klik bsu.kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com