Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Puluhan Juta Duit Tabungan Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke BI?

Kompas.com - 14/09/2022, 12:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Uang tabungan haji senilai puluhan juta rupiah milik seorang warga Solo, Samin (53), rusak dimakan rayap. Musibah yang dialaminya ini pun viral di media sosial.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kontrak penjaga sekolah di SDN Lowetan Solo itu mulai giat mengumpulkan uangnya sejak 2,5 tahun terakhir.

Pekerjaannya antara lain membuatkan minum dan mengantarkan surat ke luar sekolah. Dari pekerjaannya, ia juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Uang hasil jerih payahnya bekerja ditabung dengan cara dimasukkan celengan dari plastik.

Total uang tabungan yang terkumpul besarnya sekitar Rp 100 juta. Satu celengan berisi uang Rp 49,8 juta bisa diselamatkan. Namun, uang di satu celengan lainnya rusak parah dimakan rayap.

Baca juga: Sejarah Uang di Nusantara: Era Majapahit, VOC, Belanda, hingga Jepang

Lalu, bisakah uang yang rusak milik Samin ditukar ke Bank Indonesia (BI) untuk diganti baru?

Perlu diketahui, Bank Indonesia menerima penukaran uang rusak, lusuh, atau cacat dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masyarakat bisa menukarkannya di kantor perwakilan BI terdekat di wilayah masing-masing sesuai jadwal operasionalnya.

Dikutip dari laman resminya, uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.

Baca juga: Polemik Oversupply Listrik di Era Jokowi dan Beban Keuangan Bagi PLN

Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.

Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.

Prosedur menukar uang rusak

Ada beberapa prosedur yang harus dijalankan untuk menukar uang rusak ke Bank Indonesia. Penukar juga harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. 

Baca juga: Tahapan, Biaya, dan Syarat Buat SKCK di Kantor Polisi

Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  • Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Baca juga: 2 Cara Mengambil Uang di ATM BRI, Mudah dan Aman


Tanggapan BI

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan, BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh.

Menurut dia, uang yang hilang karena dimakan rayap tidak bisa ganti, tetapi jika uang rusak akibat dimakan rayap masih bisa diganti selama memenuhi syarat.

"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim. Selanjutnya, kalau uang sudah terpisah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran apakah uang ini masih berukuran 2/3 atau tidak. Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," katanya.

Selain itu, lanjutnya, yang menyusun uang harus pemilik, karena yang menabung dari awal.

"Tidak kami lakukan, karena nanti pasti ada selisih dari waktu awal, jadi yang bersangkutan saja yang menyusun. Yang sudah disusun dibawa ke BI, selanjutnya kami cek dan tukar yang baru (selama memenuhi syarat)," katanya.

Baca juga: 2 Cara Mengambil Uang di ATM BRI, Mudah dan Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com