Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Kompas.com - 16/09/2022, 15:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memberantas koperasi simpan pinjamn (KSP) fiktif atau KSP yang menaungi aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Masyrifah mengatakan, dari 13 KSP yang ada di data milik Kemenkop UKM, dia menemukan sebanyak 9 KSP merupakan KSP fiktif.

Hal ini dia simpulkan berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan. Dia bilang, 9 KSP fiktif tersebut tidak ditemukan gedung kantornya tapi memiliki izin dari Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menhub Tawari Perusahaan Denmark Maersk Line Ikut Kembangkan Pelabuhan Patimban

"Sebanyak 9 koperasi yang akan dicabut perizinannya karena dia punya izin dari AHU rata-rata tahun 2020 dan 2021 namun keberadaannya fiktif," ujarnya saat ditemui di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Masyrifah menjelaskan, saat mencari gedung KSP tersebut, dia hanya menemukan gedung yang ruangannya dapat disewa per jam.

Bahkan beberapa pada lokasi KSP, ditemukan sudah menjadi kantor sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pemilik PT tersebut juga sedang mencari pemilik KSP lantaran alamat kantornya digunakan sebagai alamat KSP fiktif.

"Jadi sama-sama mencari, PT-nya juga lagi mencari keberadaan koperasi ini, kami pun melaporkan tidak ada koperasi yang dimaksud," kata dia.

Baca juga: Saham BCA Sentuh Level Tertinggi, Kekayaan Hartono Bersaudara Melesat


Masyrifah juga sudah mencoba menghubungi narahubung yang diduga sebagai pengurus koperasi, namun mereka mengelak berhubungan dengan KSP fiktif yang dimaksud.

Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KSP di antaranya harus memliki kantor fisik, susunan pengurus, dan jenis usaha yang dijalankan. Namun kesembilan KSP ini tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut.

Oleh karenanya, untuk mencegah lahirnya KSP fiktif di masa mendatang, Masyrifah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kemenkop UKM sebelum menerbitkan izin untuk KSP.

"Kami mohon ada koordinasi dengan Dirjen AHU itu sebelum menerbitkan badan hukum itu bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi. itu yang kita inginkan. Kita identifikasi kalau benar-benar ini nyata adanya (bukan KSP fiktif), baru diterbitkan badan hukum," tukasnya.

Baca juga: Kemendag dan Kejagung Buat Kesepakatan Cegah Korupsi di Sektor Perdagangan

Adapun kesembilan KSP fiktif yang izinnya akan dicabut ini memiliki izin dari AHU sekitar tahun 2019-2021, berikut rincian nama dan daerahnya:

1. KSP Harpendiknas di Tangerang, Banten

2. KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, Jakarta Barat.

3. KSP Sumber Utomo Karimun Abadi Jakarta Selatan.

4. KSP Bintang Sejahtera Nusantara, Jakarta Selatan.

5. KSP Dana Senja, Jakarta Selatan.

6. KSP Komisi Orion Terapan Ergonomis, Jakarta Pusat.

7. KSP Usaha Orion Era Dinamis, Jakarta Timur.

8. KSP Pulau Bidadari Indonesia, Tangerang, Banten.

9. KSP Indo Citra Sejahtera, Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pekerja: Pengeluaran Transportasi Membengkak, Jatah Hiburan Terpaksa Dipangkas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com