Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

ANJ Komitmen Terapkan Prinsip GCG untuk Perkokoh Kinerja Perusahaan

Kompas.com - 19/09/2022, 10:19 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Untuk tahun buku 2020, ANJ telah menunjuk Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) untuk melakukan penilaian terhadap praktik-praktik corporate governance (CG) yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: ANJ Paparkan Strategi Kerja Semester II-2022, Kejar Target Pertumbuhan Produksi 7 Persen

IICD merupakan lembaga independen yang melakukan penilaian ACGS.

ANJ berhasil mendapatkan penilaian 87.57 dan termasuk dalam predikat “Good” atau Level 3 (poin 80,00–90,99) dari lima level.

Naga menambahkan bahwa penilaian untuk tahun buku 2021 baru dilakukan di 2022.

“Dengan peraihan level tersebut, artinya implementasi tata kelola korporasi perusahaan sudah melampaui kepatuhan terhadap persyaratan minimal dan mengadopsi sebagian standar internasional yang disyaratkan oleh ACGS,” tuturnya.

ACGS adalah salah satu inisiatif dari Forum Pasar Modal ASEAN atau ASEAN Capital Market Forum dalam rangka integrasi pasar modal negara-negara anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).

Baca juga: Aksi Beli Bersih Asing di Pasar Modal Capai Rp 3,8 Triliun dalam Sepekan

Negara-negara yang berpartisipasi dalam ACGS ini adalah Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Pelaksanaan ACGS telah dimulai sejak 2011.

Dampak positif dari keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan yang dilakukan ANJ dirasakan oleh banyak pihak, baik itu secara internal dan eksternal.

Keberhasilan penerapan GCG akan membuat pemegang saham publik ANJ dan pemangku kepentingan lainnya memberikan nilai positif terhadap kinerja perusahaan.

Dari sudut internal perusahaan, Naga berujar, penerapan tata kelola perusahaan ANJ mampu memberikan kepastian kenyamanan bekerja bagi seluruh karyawan.

"Dari keberhasilan GCG, ANJ percaya diri bahwa seluruh karyawan akan memahami dan yakin bahwa perusahaan telah dikelola secara baik dengan mengikuti sekurang-kurangnya standar umum yang berlaku," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com