Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Uji Coba Pembatasan Pertalite | Shopee PHK Karyawan | Direksi Pertamina Dirombak

Kompas.com - 20/09/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Uji Coba Pembatasan Pertalite, Pertamina: Tak Ada Lagi Kendaraan yang Isi BBM Melebihi Batasan

PT Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite 120 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan tak ada lagi pembelian Pertalite melebihi batasan pasca uji coba pembatasan tersebut.

Dia menyebutkan, rata-rata konsumsi harian belum dapat dilakukan untuk uji coba yang dilakukan untuk kendaraan roda empat ini. Pasalnya, kendaraan umumnya tidak melakukan pengisian rutin setiap hari.

"Yang jelas, tidak ada lagi kendaraan yang mengisi BBM melebihi batasan," ungkap Irto.

Selengkapnya simak di sini

2. Shopee PHK Karyawan, Ini Alasannya

PT Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022). Hal ini sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Berdasarkan sumber internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari total karyawan. Namun, sumber enggan memberitahukan berapa jumlah karyawan Shopee Indonesia saat ini.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca selengkapnya  di sini

3. Shopee Berikan Pesangon dan Fasilitas Asuransi bagi Karyawan yang Kena PHK

PT Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memberikan pesangon berupa satu bulan gaji untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan perusahaan tersebut.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Tidak hanya itu, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Simak selengkapnya di sini

4, BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap II disalurkan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua.

Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tersebut tepat sasaran.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretariat Kabinet, Senin (19/9/2022).

Selengkapnya baca di sini

5. Gelar RUPS, Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran komisaris dan direksi PT Pertamina (Persero). Hal ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Senin (19/9/2022).

Adapun perubahan susunan Komisaris dan Direksi PT Pertamina (Persero), yakni Rida Mulyana ditetapkan sebagai salah satu Komisaris Pertamina, Erry Widiastono sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan Atep Salyadi Dariah Saputra sebagai Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) PT Pertamina (Persero).

Susunan Komisaris dan Direksi baru Pertamina tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-198/MBU/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan Nomor : SK-199/MBU/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Pertamina yang ditandatangani pada Senin, 19 September 2022.

“Penetapan susunan komisaris dan direksi baru Pertamina merupakan kewenangan pemegang saham, yang diputuskan dalam RUPS,” kata Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), Brahmantya S. Poerwadi dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com