Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/09/2022, 05:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ha itu ia sampaikan saat menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dan 18 pekerja PT The Winners International.

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan (BSU) seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Simak 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 lewat HP

Menaker memastikan bahwa pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia bilang, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal, Jawa Tengah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Menaker.

Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

Menaker berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program jaminan sosial, maka pekerja bisa mendapatkannya.

"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP maupun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Salah satu penerima BSU, Muhammad Faisal mengungkapkan rasa senangnya menerima BSU sebesar Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kemnaker.

"BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja," kata Faisal.

Baca juga: Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com