Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik, Alih Beban "Oversupply" Listrik ke Masyarakat Miskin?

Kompas.com - 23/09/2022, 14:18 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Uji coba konversi kompor elpiji ke kompor listrik dinilai akan semakin membebani masyarakat miskin. Hal ini tak ubahnya memindahkan beban berat yang dipikul PT PLN (Persero) akibat oversupply listrik yang terjadi selama ini, ke masyarakat miskin.

“Saya kira benar PLN mengalihakan beban oversupply ke konsumen, bukan ke independent power producer (IPP), harusnya ini ditanggung bersama, PLN dan IPP,” ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Sebagai informasi, dalam kontrak jual beli listrik dengan pengembang swasta atau IPP, ada yang disebut dengan skema “Take Or Pay”. Dalam skema ini, maka PLN harus mengambil pasokan listrik dari pembangkit listrik sesuai jumlah yang disepakati. Jika tidak diambil maka PLN akan membayar pinalti.

Baca juga: Boros Mana Masak Pakai Kompor Listrik Vs Elpiji?

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong peningkatan konsumsi listrik di tanah air. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong program kompor listrik, dan juga kendaraan listrik. Dengan demikian, maka penggunaan listrik otomatis akan semakin tinggi, dan mengurangi beban oversupply PLN yang terjadi selama ini.

Oversupply itu kan pembelian dari IPP ya, dan jumlahnya cukup besar sekitar 7 Giga Watt per tahun, dipakai atau tidak dipakai. Memang ada perjanjian sebelumnya bahwa PLN harus membeli dari IPP itu, sehingga ini kondisinya jadi oversupply,” lanjut Fahmy.

Menurut Fahmy agar beban PLN tidak beralih ke masyarakat, seperti penggunaan kompor induksi misalknya, ada baiknya jika PLN melakukan renegosiasi dengan IPP. Di sisi lain, IPP juga tentunya akan memahami kondisi yang terjadi saat ini, dimana demand penggunaan listrik masih rendah.

Baca juga: Gonta-ganti Kebijakan: Minyak Tanah ke Elpiji, Elpiji ke Jargas, Kini Elpiji ke Kompor Listrik

“Ini harusnya bisa di renegosiasi lagi untuk mengubah perjanjian agar PLN bisa membayar untuk yang dipakai saja, sementara yang tidak dipakai atau masih oversupply bisa ditanggung bersama. Itu harus negosiasi ulang, dan IPP harus memahami juga,” lanjut dia.

Fahmy mengungkapkan, cara yang dilakukan PLN saat ini dirasa kurang tepat dengan mendorong penggunaan kompor listrik. Hal ini semakin mengkhawatirkan, jika daya listrik untuk penggunaan kompor listrik dinaikkan dari 450 VA menjadi 1.300 VA.

“Itulah masalahnya, PLN tidak melakukan negosiasi ulang, tapi mencari cara agar bisa mengurangi oversupply tadi dengan menggunakan kompor listrik, bahkan PLN bakal menaikkan daya 450 VA menjadi 900 VA,” jelas dia.

Fahmy mengungkapkan, dalam mendorong penggunaan kompor listrik itu tidak semudah yang dibayangkan, dan serta merta bisa mengurangi masalah oversupply listrik.

“Konsumen harus menaikkan daya, dan menahan kelabihan beban. Saya rasa kebijakan ini kurang pas ya, dengan kompor listrik juga butuh waktu untuk mengatasi oversupply, tidak serta merta,” tegas dia.

Baca juga: 5 Fakta Rencana Konversi Kompor Listrik yang Perlu Diketahui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com