JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi alam ternyata dapat menjadi rintangan besar bagi beberapa sektor tertentu, misalnya pertanian.
Musim yang sering berubah terutama memasuki akhir tahun yang biasanya diguyur hujan menjadi perhatian khusus bagi sektor tersebut.
Petani menghadapi hujan ekstrem dan wabah hama yang membuat potensi gagal panen jadi besar.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP
Untuk itu, petani dapat memindahkan risiko pekerjaannya tadi kepada industri asuransi khusus untuk petani.
Lalu apa produk asuransi pertanian yang dapat digunakan oleh petani dalam menghadapi risiko terkait alam?
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, petani dapat memanfaatkan asuransi pertanian.
Baca juga: Luhut: Sektor Kemaritiman Cukup Kuat Hadapi Krisis Global Seperti Covid-19
Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.
Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dengan begitu, petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan.
Tujuan utama dari produk asuransi ini supaya petani mendapatkan ganti rugi jika hasil panennya gagal.
Baca juga: Pemerintah dan Banggar RI Sepakati Draft RUU APBN 2023, Ini Rinciannya
Jika terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena dapat menggunakan uang santunan dari asuransi.
Petani akan terhindar dari berutang pada tengkulak atau rentenir dan bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Namun, perlu diingat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak.
Perlu diperhatikan, hanya kerugian yang tak terduga dan tercatat dalam polis asuransi yang bisa ditanggung.
Saat ini asuransi pertanian memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
Baca juga: Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan BI, Ekonom: Biaya Hidup Masyarakat Jadi Lebih Mahal
Untuk memanfaatkan produk asuransi pertanian, petani dapat membeli polis asuransi swasta atau memanfaatkan asuransi bersubsidi dari pemerintah.
Polis asuransi swasta dapat dibeli dengan menghubungi perusahaan asuransi swasta. Saat ini Asuransi Jasindo merupakan perusahaan BUMN yang menyediakan asuransi pertanian Jasindo.
Untuk mendaftar asuransi bersubsidi dari pemerintah petani perlu berpartisipasi dalam pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Setelah terdata oleh pemerintah petani perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi.
Data tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah. Selanjutnya petani akan bertemu dengan perusahaan penyedia asuransi atau Jasindo.
Pemerintah akan mengadakan sosialisasi tentang cara membayar premi dan pemilihan risiko dalam asuransi.
Setelah polis asuransi pertanian terbit, petani dapat mengajukan klaim jika terjadi gagal panen.
Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Kunjung Naik, Pengusaha: Kita Khawatir Industri Ini Lumpuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.