Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stok Minim, Inden Mobil Listrik sampai Setahun

Kompas.com - 23/09/2022, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyebut, salah satu kendala dalam pembiayaan mobil listrik adalah minimnya stok saat permintaan pasar melonjak.

Direktur Operasional BRI Finance Willy Halim Sugiardi mengatakan pemesanan mobil listrik bahkan bisa inden hingga satu tahun.

"Yang harus dibenahi harus sektor utamanya yaitu produksi. Sekarang ketersediaan unit juga kurang bagaimana mau bisa meningkatkan dari sisi pembiayaan," kata dia dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Penyebab Harga Motor dan Mobil Listrik di Indonesia Mahal, dari soal Baterai, Jaringan Bengkel, hingga Charging Station

Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan pada dasarnya telah memiliki kesiapan dalam memacu pembiayaan. Namun masalah stok masih jadi salah satu kendala.

Willy juga berharap pemerintah dapat memacu investasi komponen kendaraan listrik di Indonesia. Dengan itu, ia percaya harga jual kendaraan listrik ke tingkat konsumen dalam negeri bisa ditekan.

Dari sisi infrastruktur, Willy ingin pemerintah memperkuat komitmen untuk menambah sarana stasiun pengisian kendaraan listrik secara masif.

Harapannya, hal ini dapat memudahkan pengendara kendaran listrik mengisi daya baterai.

"Nantinya regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik dapat terealisasi lebih optimal," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Dorong Penggunaan Mobil Listrik untuk Angkutan Umum


Seperti telah diberitakan, pemerintah berupaya memacu penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, khususnya bertenaga listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle (EV), dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, pemerintah telah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Adapun, mobil listrik mendapatkan keistimewaan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen.

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, SPKLU Harus Merata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com