Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CFS Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, Warga Diimbau Tak Konsumsi, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 28/09/2022, 13:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk mi instan asal Indonesia, yakni Mie Sedaap.

Adapun, mi instan yang dimaksud adalah varian Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken. Produk ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd.

Sementara, pengecernya di Hong Kong adalah PARKnSHOP (HK) Limited.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis mereka dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/9/2022).

Link keterangan resmi bisa klik di sini

Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM

CFS Hong Kong sendiri telah memberi tahu vendor yang bersangkutan tentang temuan tersebut.

Pihaknya kemudian memberi instruksi untuk menghentikan penjualan Mie Sedaap dan mengeluarkan produk tersebut dari rak batch produk.

Badan tersebut melaporkan, pengecer yang bersangkutan telah memulai penarikan kembali batch produk Mie Sedaap yang dimaksud.

"Masyarakat dapat menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan," imbuh mereka.

Baca juga: Ditolak Masuk Taiwan, Wings Food Bantah Mie Sedaap Mengandung Residu Pestisida

CFS imbau warga Hong Kong hindari konsumsi varian Mie Sedaap yang ditarik

Lebih lanjut, CFS Hong Kong mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mie Sedaap yang dimaksud, walau mereka sudah telanjur membeli.

Penjual produk Mie Sedaap juga diminta untuk menghentikan penjualan produk tersebut.


Lalu, CFS juga akan memberi peringatan kepada pedagang atas insiden tersebut. CFS Hong Kong sendiri akan melakukan tindak lanjut atas kejadian dengan mengambil langkah yang seharusnya. Saat ini, investigasi sendiri sedang dijalankan.

"Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," tulis keterangan CFS.

Kompas.com telah menghubungi Media Relations Executive Wings Group Indonesia Andini Mardiani, tetapi belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com