Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BSU Tahap 4 atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Mulai Hari Ini

Kompas.com - 03/10/2022, 20:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 cair mulai hari ini Senin (3/10/2022). Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU tahap 4 diberikan kepada sekitar 1 juta pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BTN, BNI, dan Mandiri).

"Kabar baik untukmu Rekanaker. #BSU2022 Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima. Yuk cek rekeningmu Rekanaker," tulis akun Instagram resmi Kemnaker, dikutip Senin (3/10/2022). 

 

Para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online di laman https://kemnaker.go.id.

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Erick Thohir: Tidak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penerima BSU tahap 4 telah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.

"Kami kemarin (Kamis (29/9) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," ujarnya.

Cara cek penerima BSU tahap 4

Status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji dapat diketahui dengan mengakses laman kemnaker.go.id. Namun sebelumnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Farmasi Inggris, Erick Thohir: Bio Farma Akan Kembangkan Obat Hemofilia

 

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun di laman Kemnaker:

  • Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login 
  • Pada halaman login, klik tombol “Daftar Sekarang”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  • Masukkan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  • Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang”
  • Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS untuk verifikasi akun.

Setelah pendaftaran akun selesai, Anda bisa login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat. Berikut caranya:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id 
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Baca juga: Jadikan FABA Filler Pupuk NPK, Petrokimia Gresik Hemat Rp 7,4 Miliar

Nantinya, jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Selain melalui laman kemnaker.go.id, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU 2022 dengan memantau rekening secara berkala.

Sebagai informasi, BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat. Dana BSU tersebut dicairkan satu kali. 

Baca juga: Tren Startup Gabungkan E-commerce dan Online Travel Agent, Apa Manfaatnya?

Adapun syarat penerima BSU 2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com