Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Mencegah Kehilangan Perpajakan dari Pengelolaan Dana Desa

Kompas.com - 04/10/2022, 10:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DANA desa mulai digelontorkan tahun 2015. Namun hingga kini, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi demi lancarnya program pembangunan dari pinggiran ini.

Walaupun telah lebih dari Rp 400 triliun dana dicairkan sejak tahun 2015 hingga 2021, nyatanya masih banyak permasalahan yang menimpa program dana desa. Korupsi aparatur desa adalah salah satu contoh tidak efektifnya pengelolaan dana desa.

Ada pula masalah inefisiensi dan inefektivitas pelaksanaan kegiatan di desa, yang ujung-ujungnya hanya menjadi pemborosan anggaran semata.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Masalah lain yang tak kalah penting adalah adanya potensi kehilangan (loss) penerimaan negara dari pengelolaan dana desa.

Berdasarkan data dari setkab.go.id dan djpk.kemenkeu.go.id, alokasi dana desa tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 72 triliun untuk 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Sementara tahun 2022 ini, alokasi dana desa menurun menjadi Rp 68 triliun.

Berapa potensi penerimaan pajak yang hilang dari pengelolaan dana desa yang tidak tepat? Cukup besar.

Dana sesa untuk apa?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai potensi loss penerimaan pajak dari dana desa, kita perlu mengetahui secara umum penggunaan dana desa. Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dinyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif).
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif).
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

Khusus berkaitan dengan aspek perpajakan, dana desa dapat digunakan untuk program Karya Tunai Desa. Salah satu bentuk program itu adalah pembangunan fisik dengan mengoptimalkan sumber daya lokal desa.

Terkait aspek perpajakan dana desa dinyatakan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.

Artinya dapat dikatakan bahwa hampir pada setiap program dan kegiatan yang dilakukan oleh desa yang dananya bersumber dari dana desa, terdapat potensi penerimaan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh – pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24 ayat 2), termasuk juga bea materai.

Baca juga: Ironi Korupsi Dana Desa

Dalam Permendagri itu juga diatur bahwa Kaur Keuangan Desa wajib pungut pajak,  melakukan pemotongan pajak (dan penyetorannya) terhadap pengeluaran kas desa, meliputi belanja pegawai, barang/jasa, dan belanja modal.

Jika kita berasumsi bahwa penerimaan pajak dari setiap desa sekitar lima persen saja per tahun, maka terdapat setidaknya Rp 3 triliun potensi penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan dana desa.

Tidak atau lupa setor pajak

Seiring dengan semakin canggihnya penggunaan teknologi informasi, aparatur desa juga sebenarnya jadi lebih mudah dalam urusan perpajakan dana desa. Namun kenyataannya berbeda.

Menurut Indonesian Cooruption Watch (ICW), masalah perpajakan yang sering terjadi di desa adalah pihak aparatur desa yang tidak atau lupa menyetorkan hasil pungutan pajak ke kas negara (Firmansyah dan Musri, 2019).

Padahal, dengan sudah adanya billing system atau Modul Penerimaan Negara (MPN) G-3, maka urusan setor-menyetor pajak ini relatif mudah. Kita bisa datang ke teller bank, ke mesin ATM, atau bahkan bisa menyetor pajak via mobile banking dan channel-channel pembayaran lain seperti minimarket dan e-commerce.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com