Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 112/2022 Dinilai Tak Dukung Transisi dari PLTU Batubara, Mengapa?

Kompas.com - 04/10/2022, 18:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Para peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan menimbulkan berbagai persoalan yang kontradiksi dengan upaya menuju pada target Net Zero Emission pada 2060.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 angka 4 Perpres 112/2022 yang mana memberikan ruang bagi PLTU beroperasi sampai dengan tahun 2050 dikawasan industri, sangat kontradiktif dengan upaya mencapai transisi energi yang lebih bersih.

“Selama ini pemerintah mendorong industri yang lebih ramah lingkungan seperti ekosistem mobil listrik dan baterai, tapi sumber listrik untuk produksi masih bersumber dari batu bara, jelas kurang konsisten,” kata Direktur Kajian Energi Terbarukan Celios, Dzar Azhari di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Pembangunan PLTU Baru

Dzar menambahkan, hal terakhir yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah, bahwa bersamaan dengan Perpres 112/2022 ini juga sedang disusun Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Poin yang menjadi perhatian dari RUU EBT adalah dalam tahapan Transisi yang belum rinci dan jelas. Selain itu baik Perpres 112/2022 dan RUU EBT tidak memiliki peta jalan yang menimbulkan optimisme transisi energi bersih dapat tercapai dalam waktu singkat.

“Perlu perombakan secara total terhadap konsep transisi energi bersih,” tegas Dzar.

Sementara itu, Zuhad Aji Firmantoro, Direktur Kajian Hukum Celios mengatakan, ada juga pertanyaan besar berikutnya dalam Perpres 112/2022, yakni arah pengaturan yang di tetapkan. Menurut dia, perpres tersebut terkesan lebih mengatur soal investasi atas Energi Terbarukan di Indonesia.

“Maksud dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada kenyataannya tidak ada satupun dalam pasal 2 Perpres ini yang menjelaskan capaian secara umum yang diharapkan atas bauran Energi Terbarukan, ukuran pengutamaan pembelian tenaga listrik dari pembangkit Listrik energi terbarukan, dan kemampuan masyarakat selaku konsumen listrik,” jelas Aji.

Aji menambahkan, jika target emisi gas rumah kaca 35 persen tidak tercapai, pemerintah bisa saja berkilah hal ini karena kurangnya pendanaan. Padahal, ada jalan keluar pembiayaan dengan demokratisasi energi dimana partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong transisi energi di pedesaan misalnya bisa dimunculkan.

Baca juga: Indonesia Bakal Lenyapkan Semua PLTU Batu Bara pada Tahun 2056

“Untuk mendorong transisi energi, Indonesia punya potensi EBT yang besar dari mulai mikro-hidro, solar panel hingga gelombang air laut,” lanjut Aji.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira. Bhima menilai, kehadiran Perpres 112/2022 ditujukkan oleh Pemerintah untuk mendapatkan pendanaan dari program transisi energi internasional.

“Ada kejanggalan dari regulasi transisi energi, apakah ini berkaitan dengan proses pencairan dana JETP (Just Energy Transition Partnership) misalnya, yang masuk dalam tahap negosiasi dengan Pemerintah Indonesia? Jadi terkesan aturan ini seolah ingin menyenangkan donor JETP, tapi tetap memberi ruang bagi pembangkit PLTU batubara. Sungguh hal yang aneh,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, dana JETP adalah sumber pendanaan yang diberikan oleh Negara G7 untuk mempercepat transisi energi dari ketergantungan pembangkit batubara. Sebelumnya Afrika Selatan menerima dana JETP sebesar 8,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 127,5 triliun, dan Indonesia merupakan kandidat potensial setelah Afrika Selatan.

Baca juga: PLTP Bisa Gantikan PLTU, Tapi Harga Listriknya Perlu Ditekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com