Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi Kripto? Jadilah Investor yang Pintar

Kompas.com - 11/10/2022, 06:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi aset kripto atau cryptocurrency semakin diminati masyarakat. Untuk itu, investasi aset kripto harus dibarengi pemahaman investor terkait berbagai risiko yang perlu diantisipasi.

Head of Community Pintu Jonathan Hartono mengatakan, investor diharapkan memperbanyak literasi keuangan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Salah satunya adalah memastikan platform investasi tersebut sudah terdaftar resmi di Bappebti.

Menurut dia, upaya edukasi terkait investasi aset kripto pun terus dilakukan oleh Pintu. Platform jual-beli dan investasi aset kripto itu berkolabosari dengan Universitas Indonesia, Universitas Prasetya Mulya, dan Universitas Bina Nusantara.

Baca juga: Meneropong Nasib Kripto Bulan Ini, Makin Terperosok?

"Kami ingin tingginya adopsi kripto dapat dibarengi dengan edukasi agar masyarakat tidak hanya menjadi investor, namun menjadi seorang smart investor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Jonathan menyebutkan, untuk menjadi investor yang pintar bisa dimulai dengan melakukan riset yang memadai terhadap kondisi saat ini. Seperti riset mengenai jenis kriptonya, kondisi perekonomian terkini, hingga kondisi dari pasar kripto itu sendiri.

Dengan demikian, investor dapat mengantisipasi berbagai kondisi di masa depan yang mungkin saja terjadi.

"Ini momentum yang tepat untuk kita atur winning strategy jika ingin menjadi smart investor yang bertanggung jawab,” ucap dia.

Ia mengatakan, saat ini investasi pada aset kripto memang menjadi salah satu yang didukung pemerintah seiring dengan adanya regulasi yang mengatur. Selain itu, didukung dengan adanya pungutan pajak kripto hingga akan dibentuknya bursa untuk aset kripto.

"Bisa dibilang pemerintah mau embrace teknologi blockchain dan tentunya hal tersebut semakin meningkatkan daya tarik masyarakat untuk berinvestasi kripto dengan aman dan nyaman,” kata Jonathan.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok 56,35 Persen, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com