Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Luhut, Ketua LKPP Desak RUU Pengadaan Barang dan Jasa Segera Disahkan

Kompas.com - 11/10/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelapa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru Hendrar Prihadi langsung tancap gas bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun kedatangan Hendrar Prihadi tersebut berkaitan dengan perumusan RUU pengadaan barangdan jasa pemerintah yang ditargetkan masuk prioritas program legislasi nasional 2023. Melalui RUU tersebut, dirinya ingin semakin mendorong peningkatan keterlibatan pelaku UMKM dalam project pengadaan pemerintah.

"Maka kami di LKPP berupaya agar RUU ini bisa segera diundangkan sehingga mendukung penguatan ekonomi nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Hendrar melalui siaran pers LKPP, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Hendrar Prihadi Resmi Dilantik Jadi Kepala LKPP, Gantikan Abdullah Azwar Anas

Urgensi lainnya agar RUU pengadaan barang dan jasa tersebut segera disahkan adalah untuk mendorong pemanfaatan belanja pemerintah agar dapat memaksimalkan pengembangan industri dalam negeri.

Selain itu, agar belanja pemerintah dapat berperan besar mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, tranparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola yang baik.

Mantan Wali Kota Semarang ini pun bilang, RUU pengadaan barang dan jasa tersebut juga akan menyentuh soal percepatan transformasi digital, yang menjadi salah satu fokus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

"Jadi total kami mencatat ada enam urgensi terkait RUU Pengadaan Publik ini. Salah satunya terkait contuinity, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat ditingkatkan melalui transformasi digital pengadaan," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Dimulai, LKPP: Momentum Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Saat ini, lanjut Hendrar, lembaga yang dipimpinnya sedang berupaya untuk menyelesaikan naskah akademik RUU Pengadaan Barang dan Jasa, yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Adapun dalam proses penyusunan naskah akademik akan dilakukan serangkaian FGD, sehingga naskah RUU yang disusun bisa tepat manfaat.

"Harapan saya melalui RUU ini, kemanfaatan belanja pemerintah dapat ditingkatkan lagi, tidak hanya hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat, tapi dalam prosesnya pun dapat dirasakan secara luas," pungkasnya.

Baca juga: Kepala LKPP Sebut 3 Kementerian Ini Belanja Produk Lokal Terbanyak hingga 20 Juni 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com