Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PLN: 5 Giga Watt PLTU Akan Dipensiunkan Sebelum Tahun 2030

Kompas.com - 11/10/2022, 20:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, sebelum tahun 2030 pihaknya akan mempensiunkan sebanyak 5 Giga Watt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memperkuat komitmen dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

“Kita akan mempensiunkan dini PLTU, ada 5 GW PLTU yang akan pensiun dini sebelum tahun 2030, dan lebih dari 5 GW lagi akan dipensiunkan di atas tahun 2030, ini sangat sulit, dan belum cukup,” kata Darmawan dalam acara Bincang Dua Puluh Bersama PLN “Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional” di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Presiden Minta PLTU Batu Bara Dipensiunkan, Bagaimana Nasib Pekerjanya?

Darmawan mengatakan, satu setengah tahun lalu pihaknya sudah mempensiunkan 2 GW PLTU batu bara, dan digantikan dengan 1,1 GW pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Namun, hal ini dinilai belum cukup, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) baru, hingga tahun 2030 akan dibangun 51,16 persen pembangkit Energi Baru Terbarukan atau EBT yang berasal dari hidro, panas bumi, angin, solar, hingga ombak.

“Dalam RUPTL baru, di dalamnya kita akan tambahkan. Penambahan pembangkit dari sekarang sampai tahun 2030 adalah 51,6 persen ada hidro, panas bumi, angin, solar, kemudian akan kita tambahkan, ombak,” lanjut Darmawan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Pembangunan PLTU Baru

Darmawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya keras untuk mendorong penerapan EBT. Selain melakukan review kembali pembangkit yang akan dipensiunkan dini, pihaknya juga sempat membatalkan kerja sama dengan Independent Power Producer (IPP).

Hal ini dilakukan pada tahun 2000, dimana PLN membatalkan kontrak 1,4 GW dengan perusahaan energi AS. Dalam hal ini, PLN terpaksa harus menelan kerugian 380 juta dollar AS, dan membayar legla fee senilai 25 juta dollar AS.

“Jadi dalam hal ini perjuangan kita all out. Hari ini emsisi kita sekitar 240 juta ton per tahun, di tahun 2060 tanpa intervensi, emisi gas rumah kaca akan meningkat dari 240 juta ton menjadi 920 juta ton,” tegas dia.

Baca juga: PLTP Bisa Gantikan PLTU, Tapi Harga Listriknya Perlu Ditekan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Whats New
Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com